MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Gabungan Unit reskrim Polsek Jabung bersama Unit Opsnal IV Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pada Hari Jum’at tanggal 27 September 2019 sekira pukul 12.30 Wib.
Korban adalah ATIASIH,(37th) warga Dusun Mangunrejo Rt 10/04 Desa Sidomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Pelaku tindak kejahatan di ketahui berinisial adalah RAS (35th) yang diketahui beralamat di Dusun Barankidal Rt 57/04 Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
Berawal pada saat korban melintas di TKP (red), senin (10/12/2018) dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki dengan membawa clurit dan memepet kendaraan korban yang kemudian pelaku meminta paksa tas yang berisikan barang berharga milik korban, dan setelah berhasil melancarkan aksinya para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung Polres Malang.
Setelah melakukan penyelidikan Polsek Jabung Polres Malang berhasil menangkap salah satu pelaku nerinisial SUP alias SUM yang kemudian diproses hukum hingga selesai tahap persidangan pada bulan Maret 2019.
Yang pada akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Jabung Polres Malang besama Unit Opsnal IV Polres Malang berhasil menangkap salah satu pelaku lainya yang di ketahui adalah RAS di area terminal Arjosari Kota Malang.
Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan, dan dari hasil pengembangan RAS mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan di 3 (Tiga) TKP lainya di wilayah hukum Polsek Jabung. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Jabung polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.(BAS)