BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Edarkan Minuman Keras (Miras) Secara illegal, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan ke Polsek Petangkep Tutupi, Jajaran Polres Barito Timur (Bartim), Sabtu (28/09/2019) pukul 18.00 WIB.
Seorang Ibu Rumah Tangga berisial L Binti A (44) warga Desa Mawanai, Kec.Petangkep Tutui, Kab.Bartim, Tak berkutik setelah kediamannya di gerebek Polsek Petangkep Tutui, Jajaran Polres Bartim, Karena Kedapatan Menjual Minuman Keras secara Illagal di Desa nya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Petangkep Tutui IPDA Ather Diorama, S.H., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa, bahwa Pelaku sering menjual minuman beralkohol tanpa Ijin di daerah Desa Mawani Rt. 03 Kec. Patangkep Tutui kab. bartim, kemudian pada hari Sabtu ( 28 /9/2019) jam 17.00 Wib, Kami bersama anggota Anggota langsung menuju ke kediaman pelalaku,.sesampainya di rumah pelaku kami langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat.
“Atas penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 Botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk MC DONALD dengan kadar alkohol 20% dan 21 Botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Javan dengan kadar alkohol 20% .” Jelas Kapolsek
Kapolsek menambahkan ” Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Petangkep Tutupi guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No 33 tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol dikabupaten Bartim dengan ancaman hukuman maksimal Enam Bulan Kurungan atau Denda maksimal limapuluh Juta Rupiah.”Pungkasnya (asrori)