PEDOMAN MEDIA SIBER

Pers Bhayangkara berkomitmen menjalankan fungsi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi dalam memproduksi, menyunting, dan mempublikasikan konten.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang memuat fakta atau informasi mengandung keharusan untuk diverifikasi. Prinsip ini dapat dikecualikan untuk berita yang sifatnya demi kepentingan publik secara cepat, dengan ketentuan:

  • Berita tersebut benar-benar penting bagi keselamatan jiwa, harta, atau berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak.
  • Sumber berita jelas dan disebutkan secara eksplisit.
  • Redaksi tetap melakukan verifikasi setelahnya, dan segera melengkapi berita begitu proses verifikasi selesai, paling lambat 1×24 jam.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi buatan pengguna meliputi kolom komentar, forum diskusi, dan konten lain yang dibuat oleh pembaca (bukan wartawan Pers Bhayangkara). Terhadap isi ini:

  • Redaksi mewajibkan pengguna untuk mendaftar dan/atau login sebelum mengirimkan komentar.
  • Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan bagi konten yang dinilai melanggar hukum atau kepatutan.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, tanpa perlu persetujuan pengguna.
  • Redaksi wajib segera menindaklanjuti pengaduan sesuai konteks pengaduan setelah menerima pengaduan tersebut.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Kekeliruan dalam pemberitaan wajib diperbaiki secepatnya setelah diketahui atau atas pengaduan pembaca.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Diberikan tempat dan porsi pemberitaan yang proporsional dengan berita yang dikoreksi.
    • Pranala (link) berita asli tetap dipertahankan agar dapat ditelusuri, dengan mencantumkan keterangan waktu ralat/koreksi dilakukan.
    • Pemberitaan yang diralat atau dikoreksi mencantumkan tautan pada berita yang salah agar pembaca dapat menelusuri rekam jejak perubahan.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan hanya dapat dicabut apabila menyangkut masalah SARA, kesusilaan, keselamatan seseorang, atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya. Pencabutan berita disertai alasan pencabutan yang diinformasikan kepada publik.

5. Iklan

Pers Bhayangkara memisahkan secara tegas antara konten berita dan konten iklan atau kerja sama berbayar (advertorial). Setiap konten berbayar diberi label yang jelas, seperti “Advertorial” atau “Kerja Sama”, agar tidak membingungkan pembaca.

6. Hak Cipta

Pers Bhayangkara menghormati hak kekayaan intelektual. Pengutipan dari sumber lain dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dengan mencantumkan sumber secara jelas.

7. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini dicantumkan secara permanen di situs Pers Bhayangkara sebagai bentuk transparansi kepada pembaca dan pemangku kepentingan pers.

To Top