MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang dan kanit reskrim polsek Tumpang Polres Malang pada hari Kamis Tgl 19 September 2019 jam 19.00 Wib telah Mengamankan 1 (satu) orang dalam perkara ” Tindak Pindana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Tersangka di ketahui berinisial AK yang beralamat di Jln. Mpu Gandring RT.15 RW.02 Desa Tulus Besar Kecamatan Tumpang Kab. Malang. berhasil diamankan di rumahnya sedang beristirahat tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan tersangka di amankan barang bukti 1 (satu) Unit Kendaraan Yamaha RX King No.Polisi : N-3028-HE yang di gunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Dari hasil interogasi awal diperoleh keterangan,
Tersangka dalam melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan tersangka DK yang beralamat Alamat Desa Tulus Besar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, yang di mana telah lebih dulu di bekuk Unit Reskrim Tumpang beberapa bulan yang telah lalu.
Tersangka mengakui pernah melakukan Pencurian serupa
Di depan warung kopi DND Kecamatan Tumpang Kec. Pakis Kab. Malang. sesuai dengan Laporan Polisi ;
- K/LP.B/ /I/2019/JATIM/RES MLG/SEK TUMPANG, Tanggal 09 Januari 2019.
Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut. (BAS)