MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Pakisaji Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP /16/B/IV/2019/Sek Pakisaji tanggal 14 April 2019 sekira Pukul. 13.30 Wib, di Jalan Raya Segaran No. 26 A RT. 004/009, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial WO (27th), Laki-laki, warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 01.30 WIB Petugas Polsek pakisaji polres Malang telah melaksanakan penangkapan pelaku Pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Segaran No. 26 A RT. 004/009, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang terjadi dengan cara semula petugas Polsek Pakisaji Polres Malang melaksanakan Patroli, selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai LP/16/B/IV/2019 SekPakisaji tanggal 14 April 2019,selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar adanya pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap WO dan saat dilaksanakan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pakisaji Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu Polsek Pakisaji Polres Malang juga memeriksa beberapa saksi guna dimintai keterangan dalam penyelidikan serta mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Laptop Lenovo warna hitam.(BAS)