BATANG HARI – persbhayangkara.id JAMBI
Polres Batang Hari berhasil menggagalkan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, pada Kamis 26 Februari 2026.
Dalam operasi gabungan Satreskrim dan Polsek Mersam, sebanyak 12 orang ditangkap. Mereka terdiri dari pengepul, pekerja, hingga penjual yang terlibat dalam jaringan pengolahan emas tanpa izin.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp65,6 juta, emas seberat 166,57 gram, serta berbagai peralatan pengolahan.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik tambang liar yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
(Hermanto/hms)