Liputan Seputar Kriminal

Kasus Kematian Veronika Rahanyanat Berakhir Damai, Keluarga Resmi Cabut Laporan di Polres Malra

LANGGUR – persbhayangkara.id MALUKU

Teka-teki atas meninggalnya almarhumah Veronika Rahanyanat (VR) di Maluku Tenggara akhirnya menemui titik terang. Pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) di Polres Maluku Tenggara pada Senin (2/3/2026). Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga memastikan bahwa penyebab kematian almarhumah murni disebabkan oleh faktor kesehatan.

Langkah hukum ini sekaligus meredam berbagai spekulasi liar yang sempat berkembang luas di tengah masyarakat Maluku Tenggara dan Kota Tual dalam beberapa pekan terakhir.

Simon Rahanyanat, selaku pelapor, mengajukan pencabutan atas laporan Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Malra/Polda Maluku yang sebelumnya dilayangkan pada 20 Februari 2026. Dalam keterangan resminya, Simon menjelaskan bahwa dugaan awal mengenai adanya tindak pidana penganiayaan tidak terbukti setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam.

Simon menegaskan bahwa melalui proses klarifikasi dan pertimbangan internal keluarga, disimpulkan bahwa almarhumah Veronika Rahanyanat meninggal dunia karena sakit yang dideritanya, bukan akibat kekerasan atau penganiayaan sebagaimana yang sempat dilaporkan sebelumnya.

Selain faktor medis, keputusan ini didasari oleh adanya itikad baik dari pihak terlapor. Pihak terlapor diketahui telah datang secara langsung untuk menyampaikan belasungkawa serta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhumah. Di sisi lain, perusahaan tempat almarhumah bekerja juga telah memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses pencabutan laporan ini dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Simon berharap dengan dicabutnya laporan ini, kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan lagi ke tingkat kejaksaan maupun pengadilan.

Proses penandatanganan surat pernyataan pencabutan laporan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Ohoi (Orang Kai) Mun, Fenci Pedro Renmaur, serta perwakilan keluarga, Y. Renmaur. Menyusul langkah tersebut, pihak kepolisian juga telah menyerahkan kembali barang bukti milik almarhumah berupa satu unit ponsel pintar dan E-KTP kepada pihak keluarga.

Dengan adanya keputusan resmi ini, polemik di media sosial diharapkan segera berakhir. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar. Saat ini, tindak lanjut administratif atas penghentian laporan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum Polres Maluku Tenggara sesuai prosedur yang berlaku.

Published : Buyung

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top