SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah. Seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, diringkus saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, pada Kamis (26/2/2026) siang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 216 slop atau setara 2.160 pak rokok tanpa pita cukai resmi yang disimpan dalam tas ransel dan plastik hitam di atas sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok polos di wilayah Sidoarjo. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku sedang bersiap melakukan transaksi di area SPBU.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di wilayah Waru, Sidoarjo. Di sana, petugas kembali menemukan stok rokok tanpa pita cukai yang siap edar. Secara total, jumlah barang bukti diperkirakan mencapai 25.920 hingga 38.000 batang dengan nilai beli sekitar Rp32,4 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AP telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Oktober 2025. Pelaku menggunakan modus pemasaran melalui akun Facebook bernama Ahmad Sahroni di grup Komunitas Rokok Sidoarjo. Setelah mendapatkan pembeli, pelaku kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk melakukan pembayaran tunai di tempat atau COD.
Dalam kurun waktu lima bulan beroperasi, aktivitas ilegal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp162 juta. Selain ratusan slop rokok dari berbagai merek seperti Manchester, Jager, New Castle, hingga San Marino, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X dan satu unit smartphone Samsung Galaxy A36 sebagai alat bukti komunikasi transaksi.
Kini, AP telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Pertama, Pasal 54 juncto Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Kedua, pelaku juga terancam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok utama guna memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Sult