Liputan Seputar Kriminal

Seorang Residivis Dibekuk Tim Resmob Polresta Palangka Raya Karena Gelapkan Mobil Rental

PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Tim Resmob Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku penggelapan 1 buah mobil jenis Toyota Avanza dengan Nomor polisi KH 1601 AF di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kota Palangka Raya, Kamis (05/12/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Pada press release yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin (09/12/2019) Pagi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan bahwa pelaku berinisial DPA alias Bojong (22) merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan baru saja selesai menjalani masa hukuman pada bulan Agustus 2019 yang lalu.

Lebih Lanjut Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan bahwa dari keterangan awal, pelaku menggelapkan mobil tersebut karena tidak mampu membayar biaya sewa dan muncul keinginan untuk memiliki serta digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam No Pol KH 1601 AF beserta STNK nya atas nama Djunjung Th. Gerson yang sebelumnya di sewa oleh pelaku sejak Sabtu (30/11/2019) pagi.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sunber Polresta Palangka Raya

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top