BULELENG – PERSBHAYANGKARA.ID BALI
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2020 telah dilakukan pembahasan dimulai dari Nota pengantar bupati, pandangan umum fraksi dan terakhir pada Senin (21/10).
Digelar rapat Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi.
Terdapat empat perwakilan fraksi yang tampil membacakan pemandangan umum terhadap nota pengantar bupati, diantaranya gabungan fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat Perindo yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya, fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira adi, ST, fraksi partai Nasdean dibacakan oleh Nyoman Meliun, dan fraksi partai Hanura yang dibacakan oleh Ketut Wirsana,SH.
Dalam pembacaan pemandangan umumnya semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng memiliki pandangan yang sama yakni menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi perda dengan berbagai pertimbangan, saran, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada eksekutif, untuk mendapatkan penjelasan, dan jawaban dari Bupati Buleleng.
Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra. SP.OG menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minium Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 Pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (21/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH didampinggi wakil Ketua DPRD Buleleng, serta dihadiri Wakil Bupati Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta Para Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.
Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan yang tertuang dalam pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap ketiga Ranperda yang diajukan, Bupati Buleleng melalui jawabannya menyatakan sependapat terhadap beberapa usulan yang diajukan, kendatipun terdapat beberapa usulan yang belum bisa terakomodir oleh pemerintah daerah yang disebabkan oleh aturan dan regulasi serta payung hukum.
Sehingga beberapa usulan tersebut belum bisa terakomodir.
Selanjutnya, Dewan segera melakukan langkah-langkah pembahasan dengan menggelar Rapat gabungan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Dari rapat tersebut,DPRD Buleleng sepakat dalam membahas ketiga Ranperda tersebut melalui komisi-komisi yang membidangi.
Dikonfirmasi terkait jawaban Bupati Buleleng atas pemandangan umum fraksi/gabungan fraksi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan tiga Ranperda masing-masing Ranperda tentang APBD Buleleng TA 2020, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit dan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah akan dibahas lebih lanjut oleh Banggar dan Gabungan Komisi.
”Ranperda tentang APBD 2020 dibahas oleh Badan Anggara (Banggar), Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit dibahas lebih lanjut oleh Komisi I dan IV, sementara Ranperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dibahas Komisi II dan III,” ungkap Supriatna seraya menyebutkan untuk mendapatkan saran masukan serta perbandingan akan dilakukan konsultasi ke DPRD Malang dan Jember, Jawa Timur. (GS)