JAKARTA – persbhayangkara.id DKI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi mengamankan ponsel Eggi sebagai barang bukti. Selain menggeledah rumahnya.
“Diamankan (ponsel Eggi) dan dibawa (ke Polda Metro Jaya),” kata Asep saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana apa yang tepat menjerat Eggi. Asep hanya sekedar membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Asep.
Sudah diketahui oleh masyarakat bahwa Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.
Setelah penetapan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.
Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Saat 12 Juli lalu, pengacara Eggi, Alamsyah, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3).
Seterusnya permohonan SP3 tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi merasa yakin penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu.
Sementara itu Polisi belum mengeluarkan pernyataan terkait hal perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.
(JMar)
