Liputan Seputar Kriminal

Anggota TNI Korban Curanmor, Polisi DOR Pelakunya

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Oknum security Museum Soenda Ketjil Pemkab Buleleng, Ketut Parwata (37) beralamat di Banjar Dinas Ancak Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali terpaksa diteralibesikan oleh kepolisian. Pasalnya ia diduga melakukan pencurian sepeda motor Nopol DK 2141 UI dengan korban Ketut Kembar Wibawa (40) anggota TNI AD.

Pelaku melakukan pencurian pada Kamis (10/10) sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari dihalaman rumah korban di Banjar Dinas Asah Badung Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.”Pelaku terpaksa di DOR dengan timah panas, lantaran disaat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan” ungkap Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng, Senin (21/10) siang.
Menurutnya terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban, Ketut Kembar Wibawa (40) anggota TNI AD di SPKT Polsek Busungbui.”Selain tersangka Ketut Parwata, tim opsnal unit Reskrim Polsek Busungbiu juga mengamankan tersangka Ketut Dana (47) beralamat Banjar Dinas Ancak Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, Bali dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit mesin Gerinda merk Bosch” jelas Agus Dwi Wirawan yang didampingi Kasubag Humas IPTU Sumarjaya.

Lebih lanjut diungkapkan modus operandi curanmor yang dilakukan pelaku Ketut Parwata dengan menggunakan kunci palsu. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah Ketut Dana. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor milik korban dicat warna hitam.”Selain dicat, pelaku Ketut Parwata ini juga menghapus nomor mesin dengan menggunakan alat mesin gerinda. Setelah itu digadaikan kepada Nengah Widiada alias Pak Mangku sebesar Rp. 2 juta. Setelah itu, uang hasil menggadaikan untuk Ketut Dana diberikan bagian sebesar Rp. 450 ribu,” pungkas Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni Ketut Parwata dan Ketut Dana disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHP diancam pidana penjara 7 Tahun. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top