PANGKALAN LADA persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polsek Pangkalan Lada berhasil mengamankan satu unit mobil Pick up merk Mitsubhisi yang dikemudikan oleh seorang laki – laki berinisial SB (42) warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel) yang kedapatan membawa puluhan kayu illegal.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2019) pagi, bahwa mobil pickup bermuatan kayu illegal tersebut diamankan oleh unit patroli motor di tepi Jalan Ahmad Yani, KM 35, Kec. Pangkalan Lada.
“Mobil pickup milik tersangka kami amankan pada Kamis (17/10/2019) pukul 22.30 WIB, dan setelah di cek pada bagian bak belakangnya kami temukan 93 buah kayu ulin dengan berbagai ukuran. Kemudian anggota kita melakukan pengecekan terkait surat menyurat dari kayu tersebut, tersangka SB (42) tidak bisa menunjukkan dan diakui bahwa kayu tersebut illegal,” beber Iptu M. Nasir.
Selanjutnya, tersangka SB (42) dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi warna biru nopol AD 1803 JN berikut 93 buah kayu ulin dengan berbagai ukuran diamakan di Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka SB (42) kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 milyar rupiah,” tegasnya.
Sumber berita : Polres Kobar
