MURUNG RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Operasi Antik 2019, kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AE (32) yang diduga pengedar Narkokotika jenis Sabu. Tersangka di bekuk depan Box ATM BNI dan BPK Kantor Pemda Jl. Letjend Suprapto, Kel. Beriwit, Kec. Murung Kab. Murung Raya, Selasa (15/10/2019) sore.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail, S.H mengatakan kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan Box ATM BNI samping Kantor Pemda.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Iptu Rahail.
Pada saat diperoleh info bahwa tersangka berada di TKP, segera dilakukan penyergapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibalut tissue warna putih dibungkus dengan bekas sachet yang bertuliskan Gula Terpisah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Rahail.
Sumber berita : Polres Murung Raya
