PULANG PISAU persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau meringkus NP (28) di rumahnya di Desa Manen Kaleka RT. 03 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (17/10/2017) pukul 19.00 WIB.
NP ditangkap Petugas di rumahnya sendiri dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2019, setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa warga ini sering melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H. membenarkan, pihaknya telah mengamankan NP dan barang bukti diduga narkoba jenis shabu yang diakui kepemilikannya oleh NP. Tidak hanya itu beberapa pelaku lain juga sudah diamankan oleh Polres Pulang Pisau dan jajaran pada pelaksanaan Operasi Antik 2019 ini.
Dari tangan NP pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih diduga kuat Narkotika Gol. I jenis shabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong berwarna bening, satu buah pipet dari kaca berwarna bening, dua buah sendok untuk Shabu dari sedotan kecil plastik berwarna merah dan satu bilah potongan kawat kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah korek api gas berwarna hijau dan satu paket bong untuk shabu yang terbuat dari botol minuman Kratingdaeng bening. Saat ini HS beserta barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah,” ucap Kasatresnarkoba.
Sumber berita : Polres Pulpis
