Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polres Kapuas Berhasil Membekuk Empat Budak Sabu Sekaligus

KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Tak henti-hentinya pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang marak belakangan ini terus dilakukan oleh Polres Kapuas beserta jajarannya, terutama dalam kegiatan Operasi Anti Narkoba 2019 ini.

Buktinya, untuk kesekian kalinya di tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dibawah pimpinan Iptu Suherman, S.H. membekuk 4 (empat) orang sekaligus AH Alias UT (33), AS Alias Guru (37), MA Alias AR (26) dan RU (32) yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu.

Para pelaku diamankan didua lokasi berbeda, di Jalan Maluku Kota Kapuas, Kalteng tepatnya depan Kantor Bulog Kab. Kapuas dan di rumah pelaku Jalan Kapuas Komplek Pasar Sabtu Kel. Selat Hulu, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Selasa (15/10/2019) dini hari. 

“Pada saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku AH dan AS kami berhasil menyita dan mengamankan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0.28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah HP merk Mito Warna hitam, 1 (satu) buah HP OPPO A37F warna pink, Uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam tanpa Nopol, 1 ( satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J4 Warna Hitam, “beber Suherman.

Dari pelaku MA dan RU lanjutnya, polisi berhasil menyita dan mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,20 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari suntikan, 1 (satu) buah tas merk Palazzo warna abu-abu,  Uang tunai sebesar Rp. 250 ribu, 1 (satu) buah HP merk Samsung A20 warna biru dan 1 (satu) buah HP merk  Oppo A3S warna hitam. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 132 Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas Iptu Herman yang akrab disapa Herman.

Sumber berita : Polres Kapuas

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top