PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
S (49) terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya membawa kayu tanpa di lengkapi dokumen.
“Penangkapan berawal saat S (49) dengan menggunakan truk KH 8221 FM warna hijau membawa kayu dari Kecamatan Rungan wilayah Kabupaten Gunung Mas, sesampai nya di Jl. Tumbang Talaken Km 53 Rasau, Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit di hentikan piket yang kebetulan sedang melakukan patroli pada hari Minggu (13/10/2019) siang.”
“Anggota merasa curiga dengan truk KH 8221 FM yang tertutup terpal dan kelihatannya membawa angkutan dengan beban yang cukup berat. Setelah dihentikan dan di periksa isi serta dokumen ternyata berisi kayu Meranti namun tidak dilengkapi dokumen. Oleh anggota truk yang mengangkut kayu bersama pemiliknya tidak bisa menunjukkan SKSHH sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” lanjut Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail, S.H. yang di dampingi Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, S.H.
Iptu Bobby juga mengatakan bahwa dari perkara yang di tangani pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit truk KH 8221 FM warna hijau dan sekitar lim M3 kayu balokan.
“Berdasarkan alat bukti yang kita miliki pelaku dengan inisial S (49) kita sangkakan telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk pelaku kita lakukan penahanan berdasarkan alasan subyektif penyidik bahwa tersangka di khawatirkan melarikan diri,” tutup Aipda Manulang.(ngd)-