GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polsek Sepang Polres Gumas mengamankan seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, pada Kamis (03/10/2019) pukul 01.30 WIB.
Pelaku M. Randi (MR) dibekuk ketika sedang mengendarai sepeda motor curiannya tersebut dan pada saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Awal mula kejadian ketika pelapor An. Maryono sedang minum kopi di warung dan pada saat itu ia diberitahukan oleh Fuadi bahwa motor yang diparkir tidak ada ditempat. mengetahui hal itu Maryono melakukan pencarian disekitar dan diketahui bahwa pelaku M. Randi sedang membawa motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter dan merusak kunci. Melihat motornya dicuri Maryono meminta bantuan ke pos polisi kemudian petugas kepolisian mendatangi pelaku an. M.Randi akan tetapi tersangka melakukan perlawanan dan melawan petugas saat akan diamankan.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda tipe Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 2758 YD, satu buah kunci 21 merk Yokohama dan satu buah kunci motor merk Yamaha tipe Shogun dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Sepang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ray/sam)