MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Pakis Polres Malang telah melakukan penangkapan 1 orang pelaku tindak Pencurian dengan pemberatan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUH Pidana Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 Jam 02.30 Wib
Diketahui tersangka berinisial WL (20th) beralamat di Dusun Gedangsewu RT.2 RW.6 Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Pada saat Desa Sukoanyar menggelar kegiatan kirab budaya lokal bahwa telah diketahui terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor yang diketahui milik Feri (39th) alamat Jl.Setiawan Dusun Ledoksari RT.13 RW.5 Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang saat melihat karnaval memarkirkan sepeda motornya dihalaman samping rumah warga setempat dan pelaku diduga mengambil sepeda motor tersebut dengan kunci palsu, mengetahui akan hal tersebut korban melapor ke Polsek Pakis, selanjutnya dengan ciri ciri pelaku yang di sampaikan korban dan saksi, pelaku tertangkap warga dan sempat diamankan anggota Yonif Pararider 502 Kostrad yang ikut bertugas membantu keamanan untuk acara tersebut dari amukan masa yang mulai beringas sewaktu tersangaka ketahuan membawa sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut di area karnaval.
Selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke polsek pakis beserta barang bukti (BB) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(BAS)