PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Unit Reskrim Polsek Rakumpit serahkan tersangka dan barang bukti pelaku pembakaran lahan di Jl. Takaras Dermaga (Perumahan Penyuluhan Pertanian) RT 03 RW 01, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kamis (03/10/2019) pukul 09.30 WIB.
SP (51) laki-laki kelahiran Pacitan diamankan petugas yang sedang melakukan patroli untuk mencegah Karhutla di sekitar lokasi yang merupakan lahan kosong dan vegetasi semak belukar yang dalam kondisi kering dengan luasan yang di bakar kurang lebih 2500 meter persegi.
Setelah proses penyidikan kurang lebih satu bulan akhirnya perkara pembakaran lahan yang dilakukan oleh SP (51) di nyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk di sidang kan di pengadilan negeri Palangka Raya.
Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail, S.H. melalui Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, S.H. yang langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum mengatakan, “Hari ini kita serahkan tersangka SP (51) beserta barang bukti berupa satu buah mancis gas yang di gunakan untuk membakar, satu bilah parang yang digunakan untuk mengumpulkan ranting kering yang kemudian di bakar, dua potongan kayu bekas pembakaran dan satu cangkul tanah yang ikut terbakar.”
“Setelah kita serahkan maka tanggung jawab penuntutan atas perkara tersebut menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Kapolsek Rakumpit Iptu Boby mengatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya terpaksa dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum bila tetap melakukan yang di lakukan anak buahnya, namun sepertinya sebagian masyarakat masih memilih cara praktis untuk melakukan pembukaan lahan.
“Kita lakukan upaya represif setelah cara persuasif kurang efektif menyetop pembakaran lahan yang dilakukan warga, kita harapkan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama karena akibat pembakaran lahan hampir tiga bulan wilayah kita terkepung oleh asap,” tutup Kapolsek.
Terhadap SP (51) di sangkakan melanggar pasal 187 ayat (1) KUHP Jo pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(asrori/ngd)