MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kegiatan Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Polres Malang 2019 yang bertempat di Lapangan Satyahaprabu Polres Malang pada Kamis, 26 September 2019 yang dipimpin Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H, S.I.K, M.Si. Gebyar expo diselenggarakan selama 2 hari (26-27 Sept 2019).
Pada kegiatan kali ini, Barang Bukti (BB) Yang di pamerkan diantaranya Kendaraan roda 4 sebanyak 6 unit dan Kendaraan roda dua sebanyak 127 unit.
Dalam sambutannya Kapolres Malang menyampaikan ucapan rasa terimakasihnya kepada panitia penyelenggara yaitu Kasatreskrim beserta Kasatlantas dan Kasattahti dan juga seluruh elemen masyarakat yang hadir.
Acara gebyar expo pengembalian Barang Bukti (BB) yang dilaksanakan Polres Malang dalam rangka bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban-korban kejahatan seperti curanmor dan kejahatan lainnya. Selain itu juga merupakan amanat Pasal 46 KUHAP dimana disebutkan bahwa Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang yg berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Proses pengambilan Barang Bukti (BB) oleh masyarakat GRATIS tidak dipungut biaya cukup dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan pada hari pertama sudah dikembalikan 5 unit mobil dan 7 unit sepeda motor kepada pemiliknya.
Dan dengan di gelarnya acara kegiatan Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Polres Malang 2019 yang bertujuan supaya bisa mengobati dan meringankan beban masyarakat yang telah kehilangan.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H, S.I.K, M.Si. meminta panitia expo supayah data ranmor untuk dipublish di media resmi polres malang sehingga masyarakat mudah mengeceknya.(BAS)