MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang gabungan dengan Buser Sat Reskrim Polres Malang telah ungkap 3 (tiga) pelaku Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curat-Ranmor), Sabtu (21/09/2019).
ke tiga tersangka tersebut adalah LG (37th) dan YM (30th) yang di ketahui keduanya warga Desa Pohkecik Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, serta SU seorang recidivis curat-ranmor warga Dusun Sumberarum Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Kronologis kejadian bahwa pada minggu (21/07/2019) korban dan anaknya melihat area balap liar di stadion yang membawa sepeda motor yang di parkir di halaman stadion kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam keadaan di kunci kontak dan stir beserta menaruh hp di dalam jok sepeda motor, selang 30 menit menoleh ke sepeda motor sudah raib dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polsek Kepanjen Polres Malang.
Berbekal dari keterangan korban dan penelusuran anggota kepolisian di lapangan, bahwa di ketemukan kesamaan hp nomer Imei tersangka dengan nomer korban, yang di taruh di dalam jok sepeda motor korban yang mereka curi beberapa waktu lalu.
dari hasil penyidikan bahwa di mana hp tersebut di tangan tersangka LG yang diperoleh dari tersangka YM yang sebelumnya barang terebut diperoleh dari tersangka recidivis curat ratmoran tersangka SU dan rekannya SAT yang masih buron.
Kini ketiganya di amankan oleh pihak yang berwajib guna di lakukan proses lebih lanjut guna penyidikan lebih lanjut.(BAS)