Liputan Seputar Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo Polres Malang Bekuk Seorang Perampas Hp

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polsek Tirtoyudo Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku Perampasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Tersangka perampas sebuah Handphone, RW(28th) di ketahui warga asal Dusun Sukodono, Rt 07 Rw 01, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dilaporkan ke polisi.

Dikatakan Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, bahwa RW dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo oleh tetangga 1 (satu) desa.

“Tersangka dilaporkan karena merampas HP seseorang yang masih tetangga satu desa dengannya, yaitu saudara WA (54th) alamat Dusun Krajan Rt13/02 Desa Tirtoyudo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang” ujarnya, Minggu (22/09/19).

Lebih lanjut, ainun menjelaskan kronologis kejadian saat RW merampas HP milik korban. Pelaku pada saat berjalan melihat korban sedang menggunakan HP kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung merampas HP dan korban. Hal itu terjadi pada Sabtu, 02 maret 2019 lalu, sekira pukul 20.00 wib.

“Korban sempat mempertahankan HP tersebut, namu kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan pingsan. Dari perbuatan tersebut korban mengalami luka di kepala, tangan keseleo dan memar pada pipi akibat benturan di lantai. Selanjutnya korban dirawat di Puskesmas Tirtoyudo,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut lanjut Ainun, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan akhirnya melapor ke Polsek Tirtoyudo Polres Malang.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Tirtoyudo Polres Malang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 buah HP pada Sabtu (21/09/2019).

“Pelaku mengaku telah melakukan perampasan HP dan pelaku adalah residivis 2 kali dalam kasus pencurian,” tandas Ainun.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP, atas tindak pidana perampasan.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top