MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Wagir Polres Malang, telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimahsud dalam pasal 363 KUHP. jumat (20/09/2019) sekira pukul: 21.05 WIB.
Korban di ketahui bernisial OS seorang perempuan (31th) alamat jl. Raya Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis (12/09/2019) korban menonton Tv di kamar rumah korban yang sempat tertidur sebentar yang tak lama kemudian terbangun dan melihat tersangka sudah masuk kamar korban yang memakai jaket, masker dan topi serta mengira tersangka anaknya namun tidak menyahuti ketika di tanya dan selang beberalama korban kaget ketika Handphone yang awalnya di pegang korban raib bersama uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Dari hasil laporan korban mengarah pada SM seorang pria (20th) alamat Dusun Tenggulunan Rt08/03 Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, yang berhasil di tangkap tanpa perlawanan di sebuah warnet di sekitar Jalan raya Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Setelah di lakukan pengembangan bahwa tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 (empat belas) kali ditempat yang berbeda di sekitaran wilayah kecamatan Wagir.
Dari tangan tersangka di Unit Reskrim Polsek Wagir Polres Malang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tersangka dan beberapa barang yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatanya, beserta diketemukanya 19 (sembilan belas) butir double L warna putih.
kini tersangka di amankan oleh pihak berwajib dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.(BAS)