Liputan Seputar Kriminal

Dua Tersangka Maling Hp Dapat di Ringkus Unit Reskrim Bululawang

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim polsek Bululawang berhasil menangkap 2 tersangka pencuri Hand phone (HP) di acara pertunjukan kesenian kuda lumping di Desa Lumbangsari kecamatan Bululawang kabupaten Malang, Minggu (15/09/2019)

Aksi kejahatan itu di lakukan oleh tersangka berinisial AR (19th) dan AW (19th) yang di ketahui keduanya warga Mergosono Kodya Malang.

Korban kali ini menimpa NIA (15th) warga Dusun Ubalan Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, yang Hp nya di curi oleh tersangka di lokasi hiburan kesenian kuda lumping di Desa Lumbangsari.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menerangkan ” Bahwa korban beserta temen nya menonton acara pertunjukan kuda lumping, yang berdiri di salah satu depan rumah warga, kemudian tersangka memepet dan menyenggol korban sehingga korban merasa kurang nyaman dan tersentak kaget hp di saku korban telah raib, di saat yang bersamaan salah seorang warga memergoki kejadian tersebut sehingga tersangka melarikan diri dan pada akhirnya ke dua pelaku dapat di ringkus oleh warga, yang selanjutnya di serahkan ke Polsek Bululawang yang sedang melaksanakan pengamanan kegiatan cara tersebut ” terangnya.

kini ke dua tersangka mendekam di sel tahanan untuk mempertagung jawabkan perbuatanya dan di jerat pasal 362 dengan ancaman tuntutan pidana penjara paling lama lima tahun.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top