Liputan Seputar Kriminal

Polsek Seririt Ringkus Pelaku Penebangan Liar Kayu Hutan Di Lokapaksa

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Satreskrim Polsek Seririt atas Perintah Kapolsek Seririt Kompol Made Uder pada Jumat (13/9) sekitar Pukul 22.00 Wita menghentikan laju kendaraan Truck dan mobil L300 yang mengangkut kayu Sonokeling hasil penebangan liar di hutan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Penebangan liar ini untuk sementara sebagai tersangkanya Misnan (46) beralamat di Dusun Mbodo, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, jawa Timur.

“Memang benar telah terjadi peristiwa menebang, mengangkut dan atau penjualan kayu hutan jenis sonokeling tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP-A/91/IX/2019/Bali/Res Bll/Sek srrt, tgl 13 September 2019” ucap tegas Kapolsek Seririt Kompol Made Uder seijin Kapolres Buleleng saat dikonfirmasi persbhayangkara, Minggu (15/9) petang sekitar Pukul 18.15 Wita

Kronologis peristiwa, berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penebangan liar Kayu Sonokeling di hutan Banjar Dinas Sorga Mekar Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Seririt untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan terkait penebangan liar kayu Sonokeling tersebut.

Atas perintah itu, Satreskrim Polsek Seririt yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seririt melakukan pemburuan. Wal hasil, anggota reskrim melihat truck dan mobil L300 yang sedang mengangkut kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi surat ijin yang sah,”Saat diperiksa, ternyata kayu tersebut diduga kayu jenis sonokeling, dan saat itu juga dilakukan penyitaan terhadap truck dan mobil L300 yang bermuatan kayu sonokeling tersebut” terang Kapolsek Made Uder.

Menurutnya kasus ini sedang dilakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku dan para saksi. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 2 alat penebang kayu yakni Sensor kayu warna orange, 1 unit Truck, 1 unit Mobil L300, serta kurang lebih 25 batang kayu Jenis Sonokeling.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” pungkas Kapolsek Made Uder. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top