PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. lakukan press release penanganan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca, Jum’at (13/9/2019) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Palangka Raya menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahaw sebelumnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019, pelaku tiba di Palangka Raya dari Kota Palembang dan berniat untuk melakukan pencurian di Kota Palangka Raya.
“Untuk beroperasi pelaku membeli satu Unit Sepeda motor Merk Yamaha MX King KH 2732 YE dan motor tersebut digunakan sebagai sarana pelaku untuk memantau calon korbannya. Dari tanggal 30 Agustus 2019 sampai 6 September 2019 pelaku berjalan-jalan untuk menghapal jalan Kota Palangka Raya sekaligus mencari target yang tepat,” kata Kapolres.
“Kemudian pada tanggal 06 September 2019 tersangka membeli busi baru dan menggantikan dengan busi yang lama dari motornya pelaku yang kemudian pada tanggal 9 September 2019 digunakan untuk memecah kaca mobil korbannya. Pada Senin (9/9/2019) kedua tersangka memilih target di Bank BRI, AS (35) masuk kedalam Bank BRI untuk memantau keadaan dalam Bank dan untuk tersangka IW (31) menunggu di motor tepat di seberang Bank.”
AKBP Timbul melanjutkan bahwa setelah menentukan target Lalu AS menelpon IW bahwa ada target menggunakan mobil warna dan mereka mengikuti mobil tersebut. Saat mobil tersebut berhenti di Rumah Makan Wong Cilik di Jl. Kahayan berhenti agak jauh dari mobil yang di target sambil menunggu situasi sepi.
Setelah dirasa sepi AS (35) mendekati Mobil dengan jalan kaki. Saat akan beraksi IW (31) menunggu dengan arah motor menuju ke arah Jalan S. Parman (berlawanan arah). Menurut AS memecah kaca dengan cara melemparkan keramik busi yang telah di hancurkan kemudian di kunyah ke kaca mobil kemudian mengambil uang dan langsung kabur.
“Dari keterangan tersangka uang hasil kejahatan sebesar Rp.500.000.000 dibagi, untuk AS (35) yang bertindak sebagai eksekutor mendapat pembagian sebesar Rp. 300.000.000 dan IW (31) mendapat jatah Rp. 200.000.000. Tersangka dan barang bukti berhasil di amankan di Tabalong Kalimantan Selatan pada hari Kamis (12/9/2019) siang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp. 233.000.000, dua sepeda motor, sedangkan sisa uang yang lain akan kita telusuri lebih lanjut,” tambah Kapolres.
“Untuk kedua pelaku berdasarkan alat bukti yang kita miliki telah kita tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres.(ngd/Bakri) –