Liputan Seputar Kriminal

Seorang Begal Tewas Di Tangan Korbanya Sendiri

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polres Malang berhasil bongkar kasus pembunuhan Misnan (korban.red) umur 35 tahun warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi.

Misnan tewas usai berduel dengan korban sekaligus pelaku penusukan berinisial ZA (17th) yang masih duduk dibangku sekolah SLTA, warga Desa Putat Lor, Gondanglegi, karena pelaku membela diri saat dibegal Misnan beserta kawananya dengan cara melawan dan menikam korban dengan pisau dan ditemukan tewas di kebun tebu dalam kondisi mengenaskan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan mayat Misnan pada Minggu (8/9/2019).
Sebelumnya, polisi mengira jika Misnan adalah pekerja pencari burung puyuh.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal. Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Komplotan Misnan menyasar para remaja yang sedang memadu kasih di tempat sepi untuk di jadikan mangsa dan kebetulan ZA beserta kekasihnya sedang melintas di lokasi kejadian, yakni jalan desa di Gondanglegi Kulon sekitar pukul 20.00 Wib pada hari Minggu (8/9/2019), didatangi Misnan dan tiga kawananya.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, ternyata korban ternyata seorang kawanan begal. Pelaku kawanan ini ada 4 orang. Satu orang tewas setelah duel dengan korbannya. 2 orang berhasil kita tangkap setelah kejadian yaitu Ahmad (22th) dan Rozikin (41th), keduanya warga Dusun Penjalinan, Gondanglegi. Dan satu orang masih buron, dalam pengejaran kami,” ungkapnya.

Empat kawanan begal tersebut, lanjut Yade, memiliki peran masing-masing. Dua orang menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan pacarnya. Sementara dua orang lainya, mengawasi kawasan sekitar.

Merasa ditodong, ZA pun sempat ketakutan dan menyerahkan ponsel miliknya. Namun, Misnan dan salah satu kawananya, justru meminta agar ZA merelakan pacarnya untuk digauli. Mendengar permintaan tersebut ZA pun naik pitam, dan mengambil pisau yang sejatinya, pisau itu akan digunakan untuk praktek disekolah.

“Saya emosi pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” aku ZA, saat ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Dalam permasalahan tersebut, ZA bisa dijerat dengan pasal 351 atau 338. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top