BANDUNG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kasus APBDes dan dana Aspirasi anggota Dewan Tasikmalaya digelar dan menghadirkan para saksi yaitu Sekdes dan Bendahara Desa, secara lugas mengakui bersama Kepala Desa telah menyerahkan uang 1 milyar dan potongan 30% kepada Farid (Adik) dari Deni Sagara dan penyerahan tersebut dilakukan Di rumahnya Deni Sagara dengan alamat Jl. Jati Kampung Sukahening.
Menurut pengakuan dari UD selaku kepala desa, dirinya pernah dimarahi Deni Sagara (Dewan Tasikmalaya), semua itu berawal ketika UD menolak anggaran tersebut, namun semuanya telah terjadi, meski akhirnya mendapat resiko hukum.
Dari hal tersebut, terlalu banyak keganjilan atas pembangunan di Desa Sukahening, sebab dari dana 2,1 milyar yang diperuntukan 23 titik kegiatan, hal yang paling mencolok adalah pembangunan TPT Lapang Jati, dana sebesar 1 Milyar yang uangnya langsung diserahkan kepada Farid. Tetapi hasil pekerjaan berbentuk benteng tersebut ambruk, mungkin karena kualitas yang asal jadi, serta tidak memenuhi Kwalitas Kontruksi semestinya.
Perlu juga diketahui bahwa Farid bukanlah TPK Desa dan juga bukan Warga Desa Sukahening, oleh sebab itulah membuat warga Sukahening marah, ditambah lagi prilaku kades yang mengaku kesemuanya itu atas pola dan instruksi Deni Sagara.
Dari keterangan H. Nurman selaku BPD pun mengatakan,” bahwa Farid itu bukan TPK dan tidak pernah menandatangani SK untuk nama Farid, namun anehnya belakangan ada SK untuk Farid dan diduga palsu sebagai modus operandi para perampok uang rakyat, dan sepanjang kegiatannya, Farid tidak pernah merangkul orang Sukahening”, Papar Nurman.
Sementara Dedi Supriadi sebagai Saksi dan pelapor memberikan keterangan dengan meyakinkan majelis sidang, “bahwa aktor dari korupsi di Sukahening tersebut, merupakan oknum anggota Dewan dari PAN Deni Sagara, karena setelah banyak yang melaporkan dan mengaku diutus oleh Deni Sagara untuk minta damai dan menawari sejumlah uang, termasuk diduga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kab.Tasikmalaya yakni Andrian Maramou, membujuk saya supaya kasus tersebut bisa kondusif”, Ujar Dedi.
Ditambahkan dedi, “ada data kuat bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kasie Intel Andrian Maramou, dikabarkan menerima sejumlah uang mencapai ratusan juta rupiah, baik dalam berupa tunai, maupun melalui transfer, namun paling santer, Ketua DPD PAN yang menggantikan Deni Sagara berinitial D pun paling awal setor uang puluhan juta rupiah ke Andrian maramou, hasil dari penjualan mobilnya”, imbuhnya.
Sehingga kasus Desa Sukahening, meski ada 2 laporan yang berbeda, tampak terkesan aktornya mau diselamatkan oleh rekan rekannya, apalagi rencananya mau diusung jadi wakil Bupati.
Menurut Dedi sebagai aktivis Anti korupsi berpendapat, “sebuah kecerobohan yang akan mengundang reaksi hebat dari masyarakat jika Bupati dan DPRD Kab.Tasikmalaya merekomendasi si Deni Sagara menjadi Wakil Bupati”, tutupnya tegas.(Martin)