Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Curanmor Asal Lawang Di Bekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan pelaku curanmor bersama warga di daerah Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari.

Pelaku berinisial MAH alias Planet warga Dusun Sumber Melaten RT 03, RW 13, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, sebelumnya nyaris di amuk masa warga yang geram setelah kepergok menggondol sepeda motor di Tasikmadu.

Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo Riyanto SH, melalui kanit Reskrim IPTU Supriyono, Kamis (22/8/2019) kepada awak media persbhayangkara membenarkan atas tertanggkapnya pelaku curanmor oleh massa dengan lokasi kejadian dusun Morotanjek desa Purwoasri kecamatan Singosari pada hari Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 11.30 wib.

” MAH alias Planet (24th) berhasil membawa hasil curian berupa sepeda motor yang dia lakukan di wilayah Tasikmadu Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya pelaku membawa barang hasil curian melalui jalur pintas tepatnya dusun Morotanjek Kecamatan Singosari. Pemilik sepeda motor yang sedang berpapasan dengan tersangka lewat jalur pelarian yang sudah di perkirakan korban, akhirnya muncul juga dan di hentikannya si tersangka MAH alias Planet di daerah persawahan yang di bantu bersama warga yang mulai geram, beruntung petugas langsung dengan sigap mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari warga.” beber Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, SH.

Dari hasil pengembangan, Iptu Supriyono mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan beberapa kali pencurian di berbagai tempat wilayah Hukum Polsek Singosari dan wilayah Polsek Pakis serta juga pernah melakukan pencurian diwilayah Malang Kota.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang dilakukan di dalam teras rumah dengan menggunakan Kunci Leter T ” tambahnya.

Adapun barangbukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron, empat buah kunci leter T, satu unit HP merek Samsung Duos dan satu buah Masker.

Hingga sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari dan dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ranmor. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top