Kronik polri

Polres Maluku Tenggara Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Kekerasan

LANGGUR – persbhayangkara.id MALUKU

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memberikan klarifikasi resmi terkait kasus kematian seorang karyawati perusahaan mutiara bernama Veronika Rahanyanat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 11.00 WIT, pihak kepolisian menegaskan bahwa korban meninggal dunia murni karena faktor kesehatan dan bukan akibat tindakan penganiayaan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H. Penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 yang sebelumnya menduga adanya unsur kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi yang terdiri dari pemilik dan manajer perusahaan, keluarga inti korban, rekan sekamar, rekan kerja, pengemudi transportasi, hingga tenaga medis di UGD. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, terungkap fakta bahwa korban sudah dalam keadaan sakit demam selama dua hari, terhitung sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari, saat masih berada di lokasi kerja di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat.

Terkait tanda fisik yang ditemukan pada tubuh korban, hasil visum et repertum menunjukkan adanya lebam kemerahan pada lengan dan bengkak pada bibir. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa tanda lebam di lengan diduga timbul selama proses evakuasi menggunakan speed boat menuju rumah sakit. Sementara itu, bengkak pada bibir diduga merupakan dampak dari tindakan medis darurat saat korban mengalami kejang-kejang di mess perusahaan. Secara medis, korban didiagnosa meninggal dunia akibat infeksi sepsis.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen pada prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menangani perkara ini. Pihak kepolisian juga menyatakan sikap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak demi menjaga kualitas penegakan hukum di wilayah Bumi Larvul Ngabal. Melalui penjelasan ini, diharapkan simpang siur informasi di tengah masyarakat dapat teredam dengan fakta-fakta yang sah secara hukum dan medis.

Published : Buyung H B

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top