PONTIANAK – persbhayangkara.id KALIMANTAN BARAT
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil menangkap dua tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di area parkiran Hotel Maestro, Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa (10/3/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas yang digelar untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, S.I.P., M.A.P., mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.
“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pontianak. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Batman Pandia.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menggelar operasi rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan Operasi Pekat Kapuas akan terus dilaksanakan secara intensif untuk menekan laju peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang di wilayah Pontianak. (Basori)
