JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Dalam upaya memperkuat komitmen memberantas narkoba dan mewujudkan Jambi Bersih Narkoba (BERSINAR), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 25 kilogram sabu berhasil diamankan, bersama dua kurir jaringan antarprovinsi Medan–Jambi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Berantas BNNP Jambi bergerak cepat dan melakukan operasi selama dua hari, Senin hingga Selasa, 24–25 Februari 2025, mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.30 WIB.
Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Pandu Rahman Wiguna dan rekannya Ade Irfan Siagian, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Barang Bukti 25 Kg Sabu dan Kendaraan Mewah
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, SIK, MH, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
25 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dengan berat bruto 25 kg.
1 unit mobil Toyota Fortuner putih, nomor polisi BK 1899 GMK.
1 modem Prolink hitam dan 2 unit ponsel Oppo A3X.
Kronologi Penangkapan
Pada Senin, 24 Februari 2025, Tim Berantas BNNP Jambi menerima laporan dari masyarakat terkait sebuah mobil mencurigakan yang diduga membawa narkotika. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 bungkus sabu dalam mobil tersebut.
Tim kemudian membawa tersangka Pandu Rahman Wiguna ke kantor BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, Pandu mengaku beraksi bersama rekannya, Ade Irfan Siagian, yang saat itu diketahui berada di Hotel Victory.
Pengejaran Hingga Penangkapan di Muaro Jambi
Tak ingin kehilangan jejak, tim segera bergerak ke hotel yang dimaksud, namun Ade sudah melarikan diri. Setelah dilakukan penelusuran, tim menemukan bahwa Ade sedang dalam perjalanan menuju Medan menggunakan bus ALS.
Akhirnya, pada Selasa, 25 Februari 2025, tim berhasil mengamankan Ade di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika di Jambi. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mewujudkan Jambi yang bersih dan sehat,” tegas Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkotika lainnya, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
(Penulis: Dody)
