Ragam Peristiwa

Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg di Melawi, Harga Melonjak hingga Rp 36.000 per Tabung

MELAWI – persbhayangkara.id KALIMANTAN BARAT

Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Harga gas bersubsidi ini melonjak tajam hingga mencapai Rp 36.000 per tabung di tingkat pengecer, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 18.000 per tabung.

Hamdon, salah satu warga Kabupaten Melawi, mengaku kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg. Ia bahkan harus berkeliling pasar demi menemukan tabung gas bersubsidi tersebut. “Yang jual eceran harganya Rp 36.000 per tabung. Sudah mahal, susah didapat lagi,” ungkap Hamdon saat diwawancarai, Jumat (24/01/2025).

Hamdon menambahkan, kelangkaan gas ini sudah berlangsung lebih dari sebulan. Beberapa agen gas langganannya kerap kehabisan stok, memaksa dirinya dan warga lain untuk menitipkan tabung kosong kepada pengecer. “Sudah sebulan gas ini langka, kalaupun ada, harganya sangat mahal,” ujarnya.

Ketua Litbang YLBH-LMRRI, Bambang Iswanto, turut menyoroti permasalahan ini. Menurutnya, kelangkaan gas elpiji subsidi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tingginya permintaan, penyimpangan distribusi, dan pengoplosan. Kondisi ini menimbulkan dampak serius, mulai dari terganggunya aktivitas pedagang kecil hingga spekulasi harga di masyarakat.

“Masalah ini harus segera diatasi. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan distribusi, memberikan sanksi tegas kepada distributor nakal, memperbaiki rantai pasok, serta meminimalisir kenaikan harga di pasar,” tegas Bambang.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi agen serta pangkalan yang melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Bambang mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas LPG subsidi dapat dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku kecurangan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta aturan lain yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi. Misalnya, penimbunan gas subsidi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara 3 tahun berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Bambang berharap pemerintah daerah Kabupaten Melawi dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi yang menjadi kebutuhan dasar.

Wartawan: Basori

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top