PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polres Probolinggo sukses menangkap AG (34), seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial CT yang berusia 10 tahun. Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban, JM, membawa CT untuk pemeriksaan kesehatan di fasilitas medis setempat. Dalam pemeriksaan tersebut, bidan mengonfirmasi bahwa CT sedang hamil dua bulan. Informasi ini mengejutkan JM, yang segera merasa perlu untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kondisi putrinya.
JM kemudian mendatangi SL, mantan suaminya dan ayah kandung CT, untuk meminta bantuan demi masa depan pendidikan putrinya dan sekaligus menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan anaknya. Dengan semangat kolaborasi, SL berusaha membantu dan memulai pencarian kebenaran yang lebih mendalam.
Pada awalnya, CT enggan mengungkapkan siapa pelaku pemerkosaan yang dialaminya. Namun, dalam suasana santai saat diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, CT akhirnya berani memberitahukan bahwa pelaku tersebut adalah ayah tirinya, AG.
“Pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami memastikan bahwa kasus ini ditangani serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Sabtu (11/1/2025).
Dia menambahkan bahwa pelaku dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76D juncto Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 mengenai perlindungan anak. Ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari tindakan kriminal.
Setelah mendengar pengakuan CT, SL bersama warga sekitar dengan cepat mengamankan AG dan melaporkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Tindakan cepat tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak.
Pelaku ditangkap dalam waktu singkat dan dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan AG, ia mengakui bahwa tindakannya didorong oleh iming-iming uang yang diberikan kepada korban dengan nominal kecil, antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
Hingga berita ini diturunkan, AG masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga mengenai perlindungan anak serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melindungi generasi mendatang dari tindakan kekerasan dan kriminalitas.
Polres Probolinggo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan mengedepankan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berani melapor jika menemukan adanya indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak-anak di sekitar mereka.
IDA Y