Liputan Seputar Kriminal

Polisi Ungkap Motif dalam Perampokan dengan Senjata Api Mainan di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap HYS (68), pelaku perampokan yang menggunakan senjata api mainan, setelah sempat menggemparkan masyarakat melalui aksi kriminalnya di Butik Silvia pada Rabu (11/12/24). Perampokan ini terjadi di sebuah ruko milik Melina (68), yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kasat Reskrim, AKP Didik Riyanto S.H., menjelaskan bahwa perampokan ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 24 jam setelah kejadian, tepatnya di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Kami menangkapnya di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Didik Riyanto. Di antara barang bukti yang diamankan, polisi menemukan sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi N 6626 QI yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, sebuah korek api yang disamarkan sebagai senjata api mainan, serta kain penutup kepala abu-abu yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal saat HYS sudah merencanakan perampokan tersebut jauh hari sebelumnya. Pada hari yang sama, pelaku meminjam sepeda motor milik pegawai kakaknya dan berkeliling kota, hingga akhirnya menuju ke butik milik korban. Setibanya di lokasi, HYS mengenakan penutup kepala untuk menyembunyikan identitasnya dan langsung masuk ke dalam butik.

“Setelah memasuki butik, HYS mengancam dua pegawai dengan senjata api mainan dan memaksa mereka untuk memanggil pemilik butik, Melina,” tambah AKP Didik. Ketika M tiba di tempat kejadian, ia langsung memberikan sejumlah uang yang ada di kasir kepada pelaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap ancaman yang diterima.

Namun, ketegangan semakin meningkat ketika dua pegawai yang ketakutan berhasil melarikan diri dan berteriak meminta bantuan warga sekitar. Teriakan tersebut memicu kepanikan pada pelaku, yang berusaha melarikan diri dengan membawa uang tersebut. “Saat melarikan diri, pelaku sempat terjatuh dua kali karena panik. Namun, dia berhasil meloloskan diri dengan menakut-nakuti warga menggunakan senjata api mainan,” terang AKP Didik

Motif di balik perampokan tersebut ternyata bukan semata-mata untuk merampas uang, melainkan berakar dari sakit hati pelaku terhadap korban. Menurut pengakuan pelaku, ia merasa kecewa setelah beberapa waktu terakhir Melina tiba-tiba bersikap dingin dan tidak ramah, padahal mereka sebelumnya saling menghargai. Perubahan sikap ini yang membuat HYS merasa kesal dan berniat untuk “memberikan pelajaran” kepada M.

“HYS mengaku bahwa dia sempat mengagumi korban dan merasa dihargai sebelumnya. Namun, sikap M yang mendadak berubah membuatnya marah, dan itulah yang menjadi pemicu perbuatannya,” tambah AKP Didik.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan semua barang bukti yang ditemukan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum,” jelas AKP Didik.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal, terutama yang melibatkan ancaman senjata, meskipun senjata tersebut bukanlah asli. Keberhasilan tim Sat Reskrim dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Probolinggo.

Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top