PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin (25/11/2024) untuk membahas kontroversi dokumen perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ar Rozy. RDP ini diadakan menyusul klaim bahwa dokumen perencanaan tersebut mengandung elemen copy paste, yang merugikan kredibilitas proyek tersebut.
Dokumen yang menjadi pokok perdebatan ini adalah rencana induk pembangunan RSUD Ar Rozy yang memiliki lebih dari 700 halaman. Persoalan utama muncul ketika dalam beberapa halaman di dalam dokumen tersebut terdapat nama Tanjung Selor, yang mengindikasikan kelalaian dalam proses penyusunan dokumen ini.
Persoalan ini diangkat oleh LSM Lira Kota Probolinggo, yang mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengapa nama Tanjung Selor bisa muncul dalam dokumen yang seharusnya sepenuhnya ditujukan untuk pembangunan RSUD Ar Rozy.
Heri Poniman, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menyatakan bahwa hal serupa telah dibahas dalam RDP pada tahun 2021. “Kami pernah merekomendasikan agar dokumen ini diserahkan ke eksekutif. Namun, kami tidak mengetahui jika dokumen tersebut telah sampai ke tangan mereka,” ungkapnya.
Belaian serupa diungkapkan oleh Robit Riyanto, seorang anggota Komisi III, yang menegaskan bahwa rekomendasi sudah disampaikan setelah RDP sebelumnya. Ia melanjutkan, “Semua rekomendasi telah diberikan, kami berharap ini tidak terulang lagi.”
Menanggapi isu ini, Setyorini Sayekti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Permukiman (PUPR) Kota Probolinggo, mengklaim bahwa proses lelang proyek disupport penuh oleh Barang dan Jasa (Barjas) dengan Pokja. “Kami sudah melakukan berbagai kaji ulang terhadap dokumen dan teknis pelaksanaan proyek,” paparnya.
Sayekti menambahkan bahwa saat itu, pelaksanaan proyek melibatkan pemeriksaan yang ketat. “Dokumen yang digunakan adalah hasil dari proses evaluasi yang mempertimbangkan berbagai aspek. Kami pastikan semuanya sesuai dengan standar,” jelasnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Andung Tjahjono, pun mengakui adanya frasa “Tanjung Selor” di dalam beberapa halaman dokumen. “Memang, ada pencantuman tersebut yang menjadi perhatian kami. Namun, evaluasi dan proses penetapan sudah dilakukan,” tambahnya.
Kontroversi ini meresahkan berbagai kalangan, terutama masyarakat yang menantikan kehadiran RSUD Ar Rozy sebagai fasilitas kesehatan yang dapat menunjang kualitas pelayanan medis di kota ini. Kejelasan dan transparansi dalam proses perencanaan menjadi hal yang sangat diharapkan.
Para anggota dewan menegaskan pentingnya untuk meninjau kembali dokumen perencanaan tersebut dan memastikan tidak terjadi lagi kesalahan serupa. “Kami tidak ingin mengulang sejarah di mana kelalaian dalam dokumen dapat berakibat fatal,” tegas Robit Riyanto.
Guna menanggapi keresahan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Probolinggo berencana melakukan pemanggilan pihak terkait lainnya, termasuk tim perencanaan, dalam RDP mendatang. Hal ini diharapkan dapat mengupas lebih dalam mengenai permasalahan yang ada.
Dengan adanya masalah ini, publik diharapkan tetap kritis dan mengawasi setiap tahapan proyek pembangunan RSUD Ar Rozy. Perlunya akuntabilitas dan transparansi dari pihak pemerintah daerah dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan proyek harus senantiasa menjadi prioritas demi kepentingan masyarakat umum.
IDA Y