PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo diruang Sidang Garuda Oktaviana Mayasari SH MH telah menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada dua terdakwa, Sahrul (19 tahun) dan Ferdi Kurniawan, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk permohonan keringanan dari pihak terdakwa.
Sebagai informasi, Sahrul mengajukan permohonan supaya diberi keringanan masa tahanan dalam waktu tujuh hari pascapertimbangan. Permohonan tersebut bersifat internal dan tertutup.
Dedy SH bersama Fandi SH selaku penasehat hukum (PH) Sahrul, menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan melebihi ekspektasi awal, karena sebelumnya tuntutan hanya 8 bulan 6 hari. Dedy menegaskan pula bahwa kliennya telah meminta maaf serta memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ferdi, yang merupakan terdakwa utama dan juga seorang residivis dengan latar belakang kriminal jambret, menerima hukuman sembilan tahun penjara. Meskipun tuntutan awal terhadapnya mencapai 10 tahun 6 bulan, hukuman yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan pengajuan permohonan maaf kepada korban.
Ibu korban, Nurul, merasa kecewa dengan keputusan pengadilan. “Saya merasa heran dengan putusan ini. Sahrul telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, sedangkan Ferdi tidak menunjukkan itikad baik. Mengapa hukumannya sama?” ungkap Nurul saat diwawancarai.
Dany Agustinus SH. M. Kn, juru bicara pengadilan negeri Probolinggo, mengungkapkan bahwa hukuman sembilan tahun penjara diberikan setelah mempertimbangkan bukti dan hasil pemeriksaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa
“ini pertimbanganya bu Bukan pembelaan bersama,,tp permintaan maaf tersebut juga dijadikan pertimbangan utk para terdakwa” ungkapnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan untuk kedua terdakwa. Ferdi Kurniawan dan Sahrul dijatuhi pula denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan, sesuai dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016.
IDA Y