MOJOKERTO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro kembali berhasil meringkus bandar dan Kurir sabu, setiap orang dengan sengaja tanpa hak/ melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Bandar narkotika di bekuk di jalan Tambak Asri gang Mawar Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, hari Jum’at tanggal 22/3/24, sekira pukul 00.19 Wib jelang dini hari.
Tersangka/pelaku diketahui LP dan HP, Bin M. Alwan (alm), kelahiran Probolinggo,Umur 41 Tahun, laki-laki,Swasta,Islam, SMA Tamat, warga alamat Jalan Tambak Asri gang Mawar Rw 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Barbuk yang diamankan petugas kepolisian, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,36, yang diberi kode A, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,28, yang diberi kode B,1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,30 diberi kode C,1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,29 diberi kode D, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,30 diberi kode E,1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,28 diberi kode F,1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,30 diberi kode G,1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,28 diberi kode H, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,30 diberi kode I, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,75 diberi kode J, dan 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 6,00 diberi kode K, 1 unit HP merk Oppo type A15 warna biru putih, 1 unit HP merk Oppo type A5s warna biru, 1 buah bong,1 buah pipet kaca, 3 buah scrop, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam bertuliskan “Toko Emas Gadjah Sidoarjo”, 1 buah kotak plastik warna bening bekas cotton buts merk “Selection”, 1 buah timbangan elektrik merk “Mini Digital Pocket Scale”, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri yg berisikan uang Rp 3.056.000, uang tunai sebesar Rp 4.262.000, 1 buah tas pinggang merk “EIGER” warna hitam, total keseluruhan 19 gram sabu sabu.
Asal mula tertangkap nya pelaku, hari Kamis, tanggal 21/3/24, sekira pukul 17.30 Wib, setelah petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro menangkap pelaku L.P Bin Rama (alm),unit Reskrim menginterograsi pelaku diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang H.P Bin M. Alwan, tanpa berpikir panjang lebar Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu ke Kota Surabaya ke tempat H.P Bin M. Alwan tinggal.
Lanjut petugas melakukan mobileing disekitar rumah pelaku, dan hari Jum’at tanggal 22/4/24 sekira pukul 00.19 wib dilakukan penangkapan ke H.P Bin M. Alwan yang saat itu berada diruang tamu, penyergapan/penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan barbuk, lalu pelaku yang berada diruang tamu tidak jauh dari tempat duduk pelaku,diamankan lanjut dibawa ke Polsek Ngoro guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ngoro Kompol Imam SH bersama Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal SH membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba, untuk LP mantan residivis terancam hukuman penjara 7/9 bui, dan untuk inisial HP terancam hukuman penjara 5/7 tahun bui, keduanya sama sama terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 KUHP tentang narkotika, imbuhnya. Sulton
