DOBO – persbhayangkara.id MALUKU
Setelah satu pekan berturut-turut Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aru melakukan Aksi Mimbar Bebas pada sejumlah titik di Kota Dobo dalam rangka meneriakan Anak Adat Aru harus jadi Sekda, kini Aliansi Masyarakat Adat Aru melakukan Aksi Demo Damai di Depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD, Senin (14/11/2022) untuk meneriakan hal yang sama.
Mereka memintah kepada Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga agar segerah mengambil satu langkah bijak, mengusulkan Anak Adat Aru kepada Gubernur Maluku untuk diangkat menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Sekda mengantikan Drs. Mohamad Djumpa, M.Si yang akan pensiun pada tanggal 20 November 2022.
Dalam tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Aru, menyampaikan beberapa alasan logis yang menjadi dasar mereka mendesak Bupati Aru mengusulkan salah satu Putra terbaik, Anak Adat Aru jadi PLT Sekda bahkan sampai ke Sekda Difinitiv.
Pertama; Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya Negara memberi ruang yang seluas-luasnya pertama-tama kepada masyarakat Adat di suatu daerah otonom tertentu untuk mengurus dirinya sendri melalui pendekatan desentrasi dan dekonsentrasi sehingga pembangunan di daerah tidak lagi top down atau mengikuti selera pusat melainkan bottom up atau mengikuti selera daerah, termasuk penempatan jabatan strategis yang ada di struktur Pemerintahan Daerah yang harus mengutamakan Anak Daerah Asli.
Kedua; Putra Daerah Aru Asli yang punya integritas dan kapasitas dianggap memiliki moral dan kecintaan yang tinggi bagi daerahnya sendiri sehingga layak diberi peran strategis di daerahnya sendiri.
“Anggapan ini sangat logis sebab banyak sekali contoh yang telah kita pelajari, bahwa jika Putra Daerah Asli yang memiliki integritas dan kapasitas diberi peran maka dia akan melaksanakannya dengan baik demi Negerinya sendiri,” ujar salah satu orator Aksi, Callin Leppuy saat berorasi.
Menurut mereka, dalam tubuh Birokrasi Kabupaten Kepulauan Aru, terdapat banyak sekali Anak Daerah Asli Aru yang punya integritas dan kapasitas yang mumpuni, karena itu, sangat diharapkan salah satu dari mereka layak diberi peran oleh Bupati Aru sebagai Plt. Sekda Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga; posisi Sekda Aru harus ditempati oleh orang yang mengerti betul tentang tata kelola Keuangan daerah. Mengapa? Sebab posisi Sekda dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau orang dengan jabatan yang berkuasa penuh atas pengelolaan Keuangan Daerah setelah Kepala Daerah.

“Kita tahu bahwa saat ini manajemen pengelolaan keuangan daerah di birokrasi Aru sedang tidak baik-baik saja. Baru tahun ini manajemen pengelolaan keuangan daerah Aru mendapat predikat WDP, tetapi beberapa tahun sebelumnya manajemen pengelolaan keuangan daerah Aru disclaimer. Situasi ini mesti dapat diperbaiki sehingga dalam hal akan dilakukannya pengangkatan Plt. Sekda Aru, maka seluruh masyarakat Aru berharap posisi itu mestinya ditempati oleh Putra Daerah Asli yang punya integritas dan kapasitas sehingga dapat melakukan lompatan-lompatan kebijakan guna memperbaiki kondisi tata kelolah keuangan daerah Aru tersebut,” teriak Callin lagi.
Keempat; Kursi Plt. Sekda Aru harusnya ditempati oleh Anak Asli Aru yang mengerti apa kepentingan Nasional dan/atau kepentingan Negara yang ada di daerah Kepulauan Aru. Salah satu kepentingan Negara di Aru adalah pengelolaan sektor perikanan, sebab laut Aru dan Arafura yang terletak di WPP 718 adalah penyumbang devisa negara terbesar dari sektor perikanan dengan produksi perikanan 2,6 juta ton/tahun.
Kelima; dalam waktu dekat akan dilakukan Pemetaan Wilayah Adat di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru sebagai satu terobosan untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat Aru terutama terkait dengan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Aru. Dalam konteks itu maka Sekertaris Daerah memegang peran penuh sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Pemetaan Wilayah Adat Aru.
Itu artinya posisi Plt. Sekda dan/atau Sekda mestinya ditempati oleh Anak Adat Aru yang mengerti betul tentang Adat Aru, bahkan lahir dari rahim Adat Aru sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Pemetaan Wilayah Adat Aru, dia dapat melakukannya dengan baik dengan mengedepankan asas kemanfaatan dan kepentingan masyarakat Hukum Adat Aru.
Keenam; Aliansi Masyarakat Adat Aru memintah Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga agar di penghujung Periode keduanya ini mestinya meninggalkan legacy yang besar kepada masyarakat Aru.
Mereka mengakui bahwa dalam masa kepemimpinan dr. Johan Gonga selama dua Periode, telah melakukan banyak sekali perubahan di Kepulauan Aru, sehingga masyarakat Aru sangat berharap agar di sisa waktu kepemimpinannya ini, Bupati mestinya meninggalkan legacy atau warisan yang akan dikenang sepanjang masa yaitu dengan menjadikan Anak Adat Aru menjadi Tuan di negerinya sendiri.
Bertolak dari enam alasan mendasar tersebut maka sekali lagi Aliansi Masyarakat Adat Aru sebagai representasi seluruh masyarakat Aru hanyalah menekankan satu hal saya, yaitu Jabatan Plt Sekda maupun Sekda Difintiv harus diduduki Anak Adat Aru yang memiliki Kapasitas dan Integritas.
Perlu diketahui bahwa saat masa aksi mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Aru, tidak sempat bertemu langsung dengan Bupati karena Bupati sedang menerima kunjungan Kejati Maluku di Aru.
Meski begitu, mereka sempat bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway di Kantor DPRD Aru, dan memintah agar supaya DPRD sebagai Wakil Rakyat dapat mengeluarkan satu rekomendasi politik kepada Bupati Aru untuk menunjuk Anak Adat Aru jadi PLT Sekda maupun Sekda Difinitiv. Roy /ambo illang
