SIDOARJO – persbhayangakara.id JAWA TIMUR
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Pemkab Sidoarjo) bekerjasama dengan Direktoeat Bea Cukai Juanda Kabupaten Sidoarjo,saat ini telah gencarnya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal. Suatu bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah mensosialisasikan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) RI nomor 39 tentang Cukai ke masyarakat,lanjut apa itu yang dimaksud dengan cukai, penerapannya dalam produksi rokok, hingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi tersebut juga digencarkan agar masyarakat mengenal ciri-ciri rokok legal dan ilegal, hingga mengetahui rokok bercukai palsu,acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertajuk “Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo TA 2021” itu antara lain digelar di Balai Desa Entalsewu jalan Mbah Demang sosrorejo Kecamatan Buduran Sidoarjo,hari Kamis tanggal (23/9/2021).
Acara tersebut dihadiri,leading sector Dinas Kominfo Sidoarjo itu, juga dari Direktorat Bea Cukai Juanda, Bagian Perekonomian Sekda Kanuoaten Sidoarjo, hingga Satpol PP dan masyarakat.
Warga masyarakat pedesaan entalsewu perlu mengetahui rokok legal dan ilegal atau bercukai palsu ,karena bisa merugikan negara. Termasuk merugikan pendapatan Pemkab Sidoarjo dari sektor cukai produk hasil tembakau atau rokok. Pendapatan Pemkab ini melalui dana DBHCHT ini pada akhirnya juga dinikmati masyarakat.
Sekretaris Bagian Perekonomian Sekda Kabupaten Sidoarjo Saka fathi menjelaskan,penggunaan DBHCHT untuk tahun anggaran (TA) 2021 diprioritaskan untuk dana kesehatan dan karyawan pabrik rokok melalui dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang diberikan sampai akhir Desember 2021.
Bagian pengawasan dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Erik hidayat beliau menjelaskan, soal pelaksanaan pengawasan–termasuk penindakan– terhadap kegiatan usaha yang meliputi penjual/pedagang rokok asongan ataupun yang menetap di sebuah kedai,bahkan dengan sinergitas, kita melakukan operasi/operasi yustisi guna untuk menyatukan masyarakat apabila suatu saat kita menemukan beredarnya rokok ilegal,celetuk Erik.

“Perihal diatas juga pengawasan di bidang perizinan yang antara lain SIUP dan lain sebagainya untuk perusahaan berskala besar atau kecil,”ucapnya.
Pemateri dari Direktorat Bea Cukai Juanda Satrio Herlambang menjelaskan, bahwa pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 54,29 ayat 1,dan Pasal 56 UU RI tentang cukai. Misalnya, rokok, minuman keras, yang perlu diawasi sebab pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat. Bagi warga masyarakat Desa Entalsewu sebelum merokok kenalilah dulu rokok tersebut,juga kenalilah hologramnya guna mengetahui rokok tersebut asli/palsu,dan apabila warga masyarakat Desa Entalsewu menemukan rokok ilegal yang beredar di pedesaan harap melaporkan ke nomor bea cukai.
Lanjut Satrio H,hasil pungutan cukai selanjutnya dilakukan bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Nilai bagi hasil ini sekitar 2% dari penerimaan cukai selama satu tahun bagi provinsi penghasil tembakau.
“Kelihatannya kecil, tapi ternyata berjumlah Rp 20 miliar yang pembagiannya sudah diatur 50% untuk kesejahteraan masyarakat di mana, 20% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesehatan,”pungkas Satrio.
Merokok sendiri, kata dia, bisa mengganggu kesehatan tapi ternyata bisa untuk membantu menaikkan fasilitas kesehatan. Jadi semua itu pilihan bagi warga masyarakat Desa Entalsewu.
“Sebenarnya cukai itu dibebankan kepada user (perokok) tapi sistem pembayaran cukainya ditalangi dulu oleh perusahaan rokok masing-masing, tapi setelah dijual ke masyarakat, user (perokok/konsumen) yang membayar,”tuturnya.
Namun, yang jadi masalah, ada rokok ilegal, di mana pabrik rokok tidak membayar cukai atau memakai pita cukai palsu. “Karena itu, masalah ini sangat penting kita bahas. Rokok ilegal sendiri dibagi menjadi empat kelompok.
Pertama,perusahaanya tidak mempunya izin atau produksinya tidak berizin, yang kedua tentang rokoknya sendiri, rokok tidak sesuai dengan kebutuhan cukai. Ada empat macam jenis rokok ilegal, yakni yang pertama dengan pita cukai palsu, kedua rokok pita cukai bekas, ketiga rokok dengan pita cukai berbeda, ini yang maksud, di pita cukai ada informasi keterangannya tentang jumlah batangnya, perusahaan yang produksi serta golongan berapanya ini semua ada di pita cukainya.
Terakhir rokok polos, maksudnya rokok tanpa pita cukai, ini sanksinya juga pidana dengan hukuman minimal satu tahun, Harapannya dengan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pembeantasan rokok ilegal ini, satrio berharap warga sekitar,toko rokok berperan aktif memberi informasi bila ada rokok yang dijual dengan pita cukai polos atau palsu, atau salah peruntukan pita cukainya.
“Lanjut,warga bisa menginfokan ke kantor Bea Cukai/ Satpol PP. Dengan adanya DBHCHT memang diwajibkan untuk melakukan sosialisasi seperti ini,fungsinya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Sidoarjo, juga seluruh Indonesia. Target tahun 2021 pelanggaran rokok ilegal sudah mendekati angka 6%, sedangkan dari ibu menteri targetnya 1 % , jadi makin kecil persentasinya, makin kecil pula adanya pelanggaran rokok ilegal,”pungkasnya. Sulton
