BARITO KUALA – persbhayangkara.id KALIMANTAN SELATAN
Seiring perkembangan pada sektor perkebunan di Indonesia, kelapa sawit merupakan komoditas yang paling diharapkan sebagai primadona sektor pertanian khususnya perkebunan di bumi Nusantara. Karena komoditas ini termasuk memiliki prospek yang paling cerah dibandingkan komoditas perkebunan lainnya.
Luas lahan atau tanaman menghasilkan yang selalu meningkat setiap tahun dengan kebijakan pemerintah yang selalu mengupayakan komoditas ini tetap eksis di pasar dalam Negeri maupun Luar Negeri.
Peluang bisnis sawit punya prospek yang sangat cerah saat ini dengan kisaran harga sekitar 2000/kg
Saat ini banyak para investor yang tertarik untuk berinvestasi menggeluti bisnis sawit di Indonesia, sebut saja di Kabupaten Barito Kuala sudah ada 10 Investor berinvestasi.
Barito Kuala merupakan daerah yang dulunya punya banyak lahan non produktif, tapi dengan kemajuan zaman dan teknologi sekarang sudah jadi sebaliknya menjadi lahan yang menghasilkan.
Hanya saja masih ada masyarakat yang menyampaikan kepada awak media (persbhayangkara.id) bahwa perkebunan sawit milik (mandiri) bukan inti atau berbentuk lahan plasma umur tanamnya 3-4 tahun, yang seharusnya sudah berbuah pasir tapi ini tidak mau berbuah.
PHOTO /// H.Suwartono Susanto,SP.MS Kadis Bunak Pemkab Barito Kuala Kalimantan Selatan
Nah untuk itu, Awak media persbayangkara.id menemui H.Suwartono susanto,SP.MS yang akrab disapa Tono yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan untuk minta informasi terkait keluhan masyarakat tersebut di kantornya daerah Marabahan kamis 17/2/21
Disebut kan bahwa Pihak kami (Disbunak) saat ini sudah mulai turunkan tim kelapangan untuk peremajaan lahan sawit supaya diverivikasi dimana ada persoalan lahan masyarakat
Ternyata telah ditanam benih bibit sawit palsu sehingga mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian yang sangat besar
Silahkan laporkan dengan tim kami Disbunak dan akan diganti oleh pemerintah berkisar dari 25 sampai 30 juta rupiah untuk satu hektarnya
Dan dana tersebut bersumber dari Badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) dan tentu berdasarkan adanya surat pernyataan penerbitan benih kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Kabupaten.
Hanya saja pihak kami di Kabupaten dengan kewewenangan sangat terbatas yakni dari cakupan luas lahan sawit dari 0_40 ribu butir saja.
40 ribu butir sampai 200 ribu butir merupakan kewewenangnya Propinsi dan dari 200 ribu butir seterusnya adalah kewewenangannya dari Dirjen perkebunan pusat pungkas Tono. (yuday)
