Tentang Penggunaan Masker di Wilayah Hukum Polsek Banyuresmi
GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Sampai saat ini Polsek Banyuresmi masih konsisten dengan Kegiatan operasi YUSTISI dalka penegakan kedisiplinan sesuai inpres No 06 Thn 2020, tentang mengunakan masker dan peyuluhan tentang protokol kesehatan yang di laksanakan di wilayah hukum Polsek Banyuresmi yang dilaksanakan bersama sama dengan muspika Kecamatan Banyuresmi.
Seperti kegiatan pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 dari jam 07.00 wib Wib.
Operasi Stasioner yang dilaksanakan di jalan KH. Hasan Arief di Pasar Kecamatan Banyuresmi, kemudian operasi yang dilaksanakan secara Mobile, yang dilaksanakan di jalan Raya hasan arif depan Mako Polsek, dan di sepanjang jalan kantor kecamatan Banyuresmi.
Dengan para Pelaksana dari Musika yang tergabung dalam team gugus tugas kecamatan dengan anggota personil dari Anggota Polsek 8 orang personel, Anggota dari Koramil 2 orang Personel, dan dari personel Sat Pol PP 2 orang Personel, serta dari team relawan lainnya.
Selama dalam pelaksanaan operasi team telah menjaring warga masyarakat yang sampai saat ini masih belum memahami maksud dan tujuan dari Protokol kesehatan atau 3M, padahal selama ini himbauan terus kami laksanakan sampai ke pelosok Pedesaan melalui para Bhabinkamtibmas,
Tapi kami terus tidak putus dan bosan, untuk mengingatkan dan meningkatkan kewaspadaan. Dalam operasi kami telah mengadakan tidakan terhadap 24 orang dengan tindakan teguran , dan memberikan masker secara cuma cuma, setelah mereka selesai diberi himbauan.
Demikian ucap Kapolsek Banyuresmi Kompol Drs. Krisna Irawan. Deded. Skr