BATANG HARI – persbhayangkara.id JANBI
Muhammad Zaki, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari di ruang kerjanya, Senin (13/1), membenarkan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari telah melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
Dikatakannya, terkait dengan konflik SAD dan Petani Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi yang berkonflik dengan Perusahaan PT BSU/PT. Asiatik Persada, telah melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI, di mana sebelumnya juga telah melakukan beberapa tahapan. Misalnya, pada tanggal 14 Oktober 2019 Komisi II DPRD Batanghari menampung aspirasi masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik dengan Perusahaan PT BSU/PT. AP melalui demo yang mereka lakukan. Kemudian Komisi II DPRD Kabupaten melanjutkan dengan mengundang para pihak BPN Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Timdu Batanghari dan Polres Batanghari, Lembaga Pendamping, Pihak Perusahaan dan tokoh masyarakat SAD dan Petani. Namun, pada saat itu pihak perusahaan tidak hadir maka pertemuan ditunda.
(Rapat konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta)
“Kemudian pada tgl 30 Desember 2019, kembali kita mengundang para pihak yang juga dihadiri oleh Perusahaan PT BSU/PT. AP. Dari hasil pertemuan itu dapat disimpulkan bahwa penyerahan lahan yang akan dilakukan oleh PT BSU/PT AP seluas 3.700 hektar tidak termasuk dalam parit gajah dan merupakan lahan masyarakat yang tidak berkonflik dengan perusahaan,” lanjut Zaki.
Dari hasil rapat tanggal 30 Desember 2019 Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari bersama Ketua DPRD Batanghari Hj. Yunninta Asmara, SH melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 9 Januari 2020. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BPN Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari, Lembaga Pendandamping dan beberapa perwakilan masyarakat SAD dan Petani.
“Perwakilan Kementerian ATR/BPN RI pada pertemuan itu belum dapat mengambil keputusan, masih sebatas menampung informasi serta usulan dari Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari,” ungkap Zaki.
Usai mendengarkan pemaparan dari Lembaga Pendamping dan perwakilan masyarakat SAD, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN RI menyarankan agar semua dapat ditinjau ulang bahwa pelepasan lahan 3.700 hektar oleh PT. BSU/PT. AP kepada masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik tidak akan menyelesaikan permasalahan pada perusahaan PT. BSU/PT. Asiatik Persada, bahkan ini akan menimbulkan konflik baru.
“Kami Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari meminta kepada pihak kementerian yang terkait dengan HGU dan yang berhak dan berkompeten mengeluarkan perpanjangan HGU agar menunda perpanjangan HGU sebelum ada penyelesaian konflik 113 SAD dan Petani Kabupaten Batanghari,” tegas Zaki.
“Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari setelah selesai konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN RI ini melalui Ketua DPRD Kabupaten Batanghari merekomendasikan kepada kementerian agar dapat menunda perpanjangan HGU PT. BSU/PT. Asiatik Persada sebelum penyelesaian konflik ini selesai,” tutupnya.
(Hermanto)
