KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Dua oknum ASN berinisyal JH dan YD yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2015, hari ini akan diberangkatkan ke Ambon Provinsi Maluku guna menanti agenda Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini, Senin (9/12/2019) dua oknum ASN yang jadi Tersangka dalam kasus MCK 2015, akan diberangkatkan ke Ambon untuk menanti agenda sidang di Pengadilan Tipikor, jadi setibanya di Ambon keduanya akan dititipkan ke Rutan,”ujar sumber media ini di Kejari Aru, Senin (9/12).
Menurut sumber, Penyidik Kejaksaan yang menangani perkara ini, sedang mengatur agenda sidang yang nantinya disampaikan ke Hakim Tipikor, sehingga kedua tersangka sementara dititip di rutan Ambon.
Dijelaskan, kedua oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masing-masing berinisial JH dan YD setelah dijadikan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Aru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2015, maka oleh pihak Penyidik Ialu menjebloskan kedua TSK tersebut dalam Rutan Dobo, pada Senin, (02/12) pekan kemarin.
Penyidik Kejari Aru menetapkan kedua oknum ASN ini sebagai Tersangka dalam gelar perkara untuk mengekspos para tersangka dalam kasus senilai Rp.2,9 Miliar, setelah menerima hasil Audit dari Badan Pemerikasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan MaIuku beberapa bulan Ialu.
“Terhadap kasus itu, sebelumnya sejumlah saksi sudah diperiksa diantaranya suplayer, Kelompok Suadaya Masyarakat (KSM), Kepala Desa, pihak penyedia termasuk penyidik mendatangi setiap desa penerima bantuan guna melakukan pengecekan dan meminta keterangan secara langsung kepada masyarakat'”ujar sumber.
Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, mengalokasikan anggaran senilai Rp. 2. 964. 886. 672,( Dua Miliar, Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler, untuk Pengadaan Konstruksi Jaban sebanyak 21 paket.
Ke-21 paket tersebut disebarkan pada sebanyak tujuh (7) lokasi berbeda diantaranya; pembangunan sarana dan prsarana MCK sepoc tank Komunal, Kelurahan Siwa Lima 5 paket dengan nilai, Rp. 705.848.000,-. Kelurahan Galay Dubu 4 paket dengan nilai Rp. 564.754.000,Kecamatan Aru Tegah Selatan (Desa Penambulai) 3 paket Rp. 423.565.001,Kecamatan Aru Tengah Timur (Desa Kobror) juga 3 paket dengan nilai Rp. 423.565.001,Desa Wangel 2 paket dengan nilai Rp. 282.377.334,Desa Durjela 2 paket, nilainya Rp. 282.377.334,dan Desa Wokam juga 2 paket dengan nilai Rp. 282.377.334,
Kendati nilai proyeknya Rp. 2,9 miliar, namun untuk mengelabui publik dan menghindari beban pajak, pihak perencanaan Dinas PU Ialu mengatasnamakan Kelompok Suawadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Namun fakta lapangan berbeda, memang masyarakat dilibatkan dalam pekerjaan namun ditangani Iangsung oleh oknum-oknum kontraktor maupun oknum ASN di Dinas PU kala itu.
Untuk kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 400 juta lebih, dimana untuk masing-masing MCK terdapat kerugian Negara kisaran 40-50 juta.
Pewarta: Nus Yerusa