KENDARI – persbhayangkara.id SULAWESI TENGGARA
Massa yang berkumpul dari berbagai daerah di kendari yang mengatasnamakan Aliansi Muslim Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa 26/11/ 2019
Massa yang diduga dari eks_organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia itu berdemonstrasi terkait permasalahan seorang mahasiswa IAIN Kendari yang bernama Hikmat Sanggala yang dikeluarkan atau di-droop out oleh pihak IAIN dengan alasan mahasiswa tersebut berkelompok dengan organisasi yang sudah dibekukan dan dilarang oleh pemerintah yaitu organisasi HTI.
Aksi ini diikuti masyarakat umum yang membawa bendera bertuliskan kalimat Tauhid dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor PTUN Kendari bertepatan akan dilakukannya pembacaan eksepsi tergugat oleh PTUN yang mengadili kasus mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus milik negara (Hikmat Sanggala) yang mengajukan gugatan di PTUN.
Koordinator aksi Muhtar.S.Pd mengatakan ” Kami menolak putusan pihak kampus IAIN Kendari yang dituduhkan terhadap Hikmat Sanggala mengikuti “Aliran sesat” karna terpapar Radikalisme, tentu itu sangat tidak benar karena ajaran khilafah bukan ajaran sesat”tuturnya.
Massa yang diterima Kepala PTUN Kendari bersama staf juga meminta pihak PTUN Kendari untuk membatalkan putusan pihak IAIN Kendari.
Dalam sambutannya kepala PTUN : Singgih wahyudi berjanji akan melaksanakan tugasnya seadil-adilnya tanpa adanya tekanan pihak manapun.
Setelah mendengar penjelasan dari ketua PTUN massa membubarkan diri dengan tertib,menunggu putusan sidang minggu depan. (Sulaiman)