Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Janji Kampanye Kepala Daerah Penyumbang Perda Tak Berkualitas

Rabu, 20 November 2019
11.43 WIB

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Janji-janji kampanye para calon kepala daerah disebut merupakan salah satu penyumbang peraturan-peraturan daerah yang tidak berkualitas.

“Jadi ini dimulai dengan proses Pilkada-nya, kadang-kadang ada janji-janji politik yang diberikan kepada konstituen untuk menarik suara. Nah setelah dia jadi ditagih, (akhirnya menjadi perda atau peraturan kepala daerah),” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Rabu (20/11/2019).

Akmal memberi contoh, calon kepala daerah menjanjikan akomodasi penyelesaian masalah agama atau sentimen serupa kepada konstituen.

Ketika terpilih, mereka menjadi terbelenggu janji politik dan akhirnya merealisasikannya dengan membuat peraturan daerah sesuai keinginan dari basis suaranya.

“Tapi tanpa sadar peraturan atau produk hukum itu ternyata mengganggu ketentraman dan bertentangan dengan Pancasila,” ujar Akmal.

Lantaran itu, Kementerian Dalam Negeri berencana mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada yang telah diselenggarakan pada periode-periode sebelumnya guna membenahi persoalan seperti itu.

“Produk hukum yang baik dihasilkan dari demokrasi yang baik, janji-janji gombal kampanye merupakan cara berdemokrasi yang buruk dan akan mempengaruhi kualitas produk hukum kita ke depan,” ujarnya.

Dengan mengevaluasi Pilkada, lanjut Akmal, diharapkan saat tahapan kampanye Pilkada nanti, para calon kepala daerah tidak mudah berjanji yang tujuannya hanya meraup suara pemilih saja.

Para peserta Pilkada lebih didorong memberikan janji yang realistis soal kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah.
(JMart)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top