MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Rabu 20/11/2019
Mengenai proyek siluman pekerjaan jalan cor rabat beton desa Sananrejo menuju desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang, proyek jalan cor rabat beton panjang 870 meter lebar 5 meter, ada di satu titik telah menyerobot tanah warga tanpa ganti rugi dan tidak ada koordinasi kepada pemilik tanah, juga ke desa Sananrejo kata narasumber saat di temui di rumahnya, akhirnya pekerjaan di hentikan sementara oleh perangkat desa Sananrejo, wartawan pers bhayangkara langsung bergegas kelokasi memantau di lokasi proyek, menilai pekerjaan “Proyek Siluman” masih terus bergentayangan di kabupaten malang.
Ketika konfirmasi kesalahan satu pekerja proyek mengenai penyerobotan tanah warga, mengatakan atas perintah perangkat desa Sanankerto, padahal penyerobotan tanah terjadi di wilayah desa Sananrejo, apalagi papan informasi nilai kontrak pekerjaan cor rabat beton yang tidak memakai besi bertulang, tidak terlihat pelaksana pt dari mana? sumber dana dari mana? Padahal sering dipermasalahkan oleh publik di berbagai media pemberitaan selama ini.
“Namun pemerintah sepertinya tetap saja bebal dengan pembiarannya yang mengabaikan hak publik tentang informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Demikian juga dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya
Di kabupaten malang, ada pekerjaan yang tidak ada plang proyek, dan personel konsultan pengawas juga tidak terlihat di lapangan,
kondisi ini, membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan profesionalitas perusahaan pelaksana.
“Atau benar adanya dengan rumor yang berkembang bahwa proyek tersebut merupakan milik “pemain” level atas yang dibekingi oknum petinggi di Birokrasi. (Tt)
