MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Pemerintah Daerah Muaro Jambi tercoreng akibat ulah oknum pejabat Pemda Muaro Jambi yang telah menyalah gunakan narkotika jenis shabu menurut keterangan pelaku merupakan Kabid Diskomimfo beserta dua rekannya.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bermula dari informasi bahwa diduga disalah satu rumah di RT 14 Kecamatan Sengeti Kabupaten Muaro Jambi pada pukul 12.00 wib guna memastikan informasi tersebut TIM Opsnal Resnarkoba Polres Muaro Jambi dipimpin Kanit Opsnal Aipda Cipto melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan dari hasil Reaksi Cepat Satresnarkoba berhasil membekuk terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu, ketiga pelaku yaitu YF (43)th PNS warga RT 14 Sengeti Kecamatan Sekernan,MR (41)th PNS warga RT 21 Bukit Baling, L (32) honorer warga Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Dirumah pelaku ditemukan barang bukti 7 paket shabu (2,42) gram,1 bal plastik hitam,1 timbangan digital, 3 buah handphone.
Akibat perbuatan nya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tutur Kasat Resnakoba Iptu Lamhot Hutapea ketika dikompirmasi Pers Bhayangkara
(Dody)