KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kepolisian Resort Kapuas dari Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk dua orang pria dan seorang wanita dalam penggerebekan di dua tempat yang berbeda, pada hari Minggu dan Senin, ( 10-11/11/2019)
Tiga orang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut adalah dua pria inisial F (30) dan L alias Ilou (47) kemudian seorang wanita inisial K (20).
Pelaku F dan K, masih ada hubungan kerabat ditangkap petugas di tepi Jln Pemuda Km. 21 RT.12 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (10/11/2019).
“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,25 gram, “kata IPTU Suherman Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Selasa (12/11/2019) pagi.
Diketahui, kedua saudara kandung ini beralamat di Jl. Kapten Piere Tendean No. 19 RT.20 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya pada hari Senin, kata IPTU Suherman satuanya malakukan penggerebekan rumah milik L alias Ilou di Jln Anjir mambulau RT.004 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
“Dari tangan L alias Ilou didapati narkotika jenis sabu sejumlah 6 (enam) paket plastik klip kecil dengan berat brutto 1,49 gram,” ungkap Suherman.
Dalam dua hari, Sat Resnarkiba Polres Kapuas telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti secara keseluruhan seberat 1,74 (satu koma tujuh empat) gram sabu.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Suherman.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas juga menjelaskan kepada awak media Persbhayangkara.id bahwa keberhasilan pihaknya dalam penindakan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan efek dari keresahan masyarakat terhadap para pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Kasat menambahkan, kemudian masyarakat melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polres Kapuas. Atas informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.( asrori )
Sumber : Polres Kapuas